Kompol Kosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Insiden Tewasnya Driver Ojol

RilNews Kompol Kosmas K. Gae resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri. Keputusan ini diambil setelah insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, pada 28 Agustus 2025.

Pemecatan tersebut diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Sidang berlangsung di Mabes Polri dengan agenda pembacaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh perwira menengah tersebut. Majelis sidang menetapkan bahwa Kompol Kosmas telah terbukti bertindak tidak profesional dan gagal menjalankan tanggung jawab sebagai komandan dalam mengawal pengamanan aksi massa.

Penjelasan Insiden yang Melibatkan Kompol Kosmas

Peristiwa tragis bermula saat kendaraan taktis Brimob yang dinaiki Kompol Kosmas bergerak untuk membubarkan massa. Di tengah kerumunan, kendaraan tersebut melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tengah berada di lokasi. Korban meninggal dunia di tempat akibat luka parah yang dialaminya.

Awalnya kejadian ini tidak banyak mendapat perhatian publik. Situasi berubah ketika beberapa jam kemudian beredar video amatir warga yang merekam detik-detik peristiwa tersebut. Video itu cepat menyebar di media sosial, memicu gelombang kecaman dari masyarakat, terutama dari komunitas ojek online yang merasa kehilangan seorang rekan mereka.

Dalam sidang kode etik, Kompol Kosmas mengaku baru mengetahui adanya korban setelah video insiden tersebut menjadi viral. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat mencelakai siapa pun dan hanya menjalankan perintah atasan untuk mengendalikan situasi. Meski demikian, majelis sidang memandang alasan tersebut tidak menghapus tanggung jawabnya sebagai pemimpin lapangan.

Baca Juga — Sederhana

Konsekuensi Hukum bagi Kompol Kosmas

Selain pemecatan tidak hormat, Kompol Kosmas juga sempat dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus). Ia menjalani penempatan tersebut selama enam hari, dari tanggal 29 Agustus hingga 3 September 2025. Patsus sendiri merupakan ruang khusus pembinaan internal bagi anggota Polri yang sedang menjalani pemeriksaan etik.

Pemberhentian tidak hormat (PTDH) dianggap sebagai sanksi paling berat dalam kode etik kepolisian. Dengan status ini, Kompol Kosmas kehilangan seluruh hak dan otoritasnya sebagai anggota Polri.

Respons Publik dan Harapan Keluarga Korban

Pemecatan Kompol Kosmas mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Pakar hukum pidana menilai langkah tegas tersebut sebagai upaya Polri untuk menjaga kepercayaan publik. Transparansi proses sidang etik juga dinilai sebagai langkah positif dalam mendukung reformasi internal institusi kepolisian.

Namun demikian, keluarga korban mengharapkan agar kasus ini tidak berhenti hanya pada ranah etik. Mereka mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada sidang etik, tetapi juga diproses hingga ranah pidana. Menurut pihak keluarga, pemecatan memberi keadilan moral, tetapi pertanggungjawaban hukum tetap diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Komunitas ojek online di berbagai wilayah turut menggelar aksi solidaritas. Mereka menyelenggarakan doa bersama untuk mengenang Affan Kurniawan dan mendesak penegakan hukum yang transparan dan adil. Aksi damai ini berlangsung tertib di bawah pengawalan pihak kepolisian.

Dampak Kasus bagi Institusi Polri

Kasus Kompol Kosmas menjadi sorotan nasional yang memicu perdebatan tentang profesionalisme aparat dalam menangani kerumunan massa. Publik menilai bahwa Polri perlu memperbaiki standar operasional di lapangan demi mencegah jatuhnya korban dari pihak sipil.

Beberapa pakar kepolisian percaya bahwa insiden ini harus menjadi momentum bagi institusi untuk memperketat pengawasan terhadap komandan yang memimpin operasi di lapangan. Reformasi internal dinilai penting untuk meningkatkan citra Polri agar tetap mendapat kepercayaan masyarakat.

Situasi Terkini Pasca Pemecatan Kompol Kosmas

Hingga saat ini, keluarga korban masih dalam suasana duka mendalam. Komunitas ojek online berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga penyelesaiannya di ranah hukum tercapai. Mereka berharap pihak Polri tetap terbuka dalam menjalin komunikasi dengan publik dan mempertimbangkan kelanjutan proses hukum pidana kepada Kompol Kosmas.

Keputusan pemecatan tidak hormat ini menjadi bagian penting dalam catatan perjalanan profesi seorang perwira Polri. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi aparat negara agar setiap tindakan selalu berdasarkan prinsip kemanusiaan, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *