Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Izin Impor Gula

chairil.info – Mantan Menteri Perdagangan dan eks Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/7). Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula mentah kepada perusahaan swasta saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2016. Hakim menilai bahwa Lembong memberikan izin kepada perusahaan non-BUMN tanpa mekanisme evaluasi kebutuhan nasional yang semestinya dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp194 miliar.

Hakim: “Tak Sejalan dengan Semangat Konstitusi”

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa tidak mencerminkan semangat ekonomi kerakyatan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. “Tindakan terdakwa memberikan kemudahan kepada pihak swasta dalam mengimpor gula justru memperlihatkan keberpihakan terhadap kepentingan kapitalis dan mengabaikan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar hakim ketua.

Hakim juga menyebut bahwa keputusan tersebut berpotensi merusak stabilitas harga gula domestik dan merugikan petani lokal, karena saat itu Indonesia sedang dalam posisi surplus produksi gula.

Faktor yang Meringankan dan Memberatkan

Majelis mencatat bahwa Tom Lembong tidak terbukti memperkaya diri sendiri dari keputusan yang ia buat. Ia juga dianggap bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan. Namun, sebagai mantan pejabat tinggi negara, Lembong dinilai seharusnya lebih hati-hati dan memegang teguh prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Tom Lembong: “Saya Tidak Punya Niat Jahat”

Usai sidang, Tom Lembong menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut dan menyebut akan mengajukan banding. “Saya menerima kenyataan ini, tapi saya ingin menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam tindakan saya. Saya hanya ingin mempercepat pasokan gula demi kepentingan industri,” kata Lembong kepada awak media.

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses dilakukan terbuka dan bertujuan untuk mendorong efisiensi distribusi bahan baku dalam negeri.

Dukungan dan Kritik Muncul dari Berbagai Pihak

Putusan ini mendapat sorotan luas dari publik, termasuk dari sejumlah tokoh politik dan pengamat hukum. Salah satu dukungan datang dari Anies Baswedan, yang menyebut bahwa kasus ini sarat dengan muatan politis. “Banyak hal dalam persidangan ini yang menurut saya janggal. Putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujar Anies.

Sementara itu, sejumlah pengamat hukum meminta agar publik tidak buru-buru menghakimi proses hukum, sembari menanti jalannya proses banding.

Dampak Terhadap Iklim Investasi?

Kasus ini juga memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan investor asing. Mereka menilai bahwa vonis terhadap mantan Kepala BKPM tersebut dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi kepastian hukum dan stabilitas iklim investasi di Indonesia. Beberapa lembaga riset internasional bahkan menyebut bahwa kasus ini akan diuji sebagai indikator kematangan demokrasi dan sistem peradilan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *